Kementerian Lingkungan Hidup: PT GAG Nikel Boleh Menambang di Raja Ampat

Menteri Lingkungan Rakatoto Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. "Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025). Baca juga: Wakil Ketua MPR: Reputasi Indonesia Terpuruk jika Lingkungan Raja Ampat Rusak Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung. Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004

Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan. "Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya. Baca juga: Anggota DPR Duga Penerbitan Izin Tambang di Raja Ampat Diwarnai KKN Lebih lanjut, Hanif mengatakan, jika dilihat dari foto yang diambil dari drone, kerusakan alam yang terjadi akibat kegiatan pertambangan oleh PT GN tidak terlalu besar. Namun, ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dia mengatakan, akan segera ke lokasi setelah penanganan polusi udara di Jakarta selesai ditangani. "Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera," ucap dia.

Kata Kementerian Rakatoto Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa aktivitas tambang nikel yang dikelola oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menunjukkan adanya permasalahan signifikan. Penilaian ini disampaikan setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya. “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri Bahlil meninjau Pulau Gag, dikutip dari Jakarta, Minggu (8/6/2025) lalu. Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Bertindak jika Ada Pelanggaran di Raja Ampat Meskipun demikian, Tri menjelaskan bahwa pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi menyeluruh di sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, termasuk yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, berjalan sesuai ketentuan. “Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” ujar Tri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *